"Ya tentunya kan ada aturannya," kata Sigit.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kami Proses Sesuai Fakta
Sigit menjelaskan, nasib Sambo sebagai anggota Polri harus diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebab, dia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.
Tim khusus (timsus) Polri pun telah menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J, yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rencananya, rekonstruksi akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Alasan Polri Ajak Komnas HAM-Kompolnas Ikuti Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Menjaga Transparansi
Kapolri menjanjikan, rekonstruksi kasus kematian Yosua akan digelar transparan.
"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," kata Sigit.
Sigit mengeklaim, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam pengusutan kasus ini.
Namun demikian, dia mengatakan, teknis pelaksanaan rekonstruksi bakal dia serahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Sigit juga mengatakan, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hampir lengkap.
Berkas yang dimaksud ialah milik empat tersangka pembunuhan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Kalau (berkas) kasus utama FS sendiri, saat ini sudah mendekati lengkap," kata dia.
Baca juga: Pengacara Sebut Ferdy Sambo dan Istri Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Sigit menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Sambo dan lainnya sudah hampir selesai.