Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Bharada E Saat Rekonstruksi, Polri: Agar JPU Dapat Gambaran Fakta di TKP

Kompas.com - 27/08/2022, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bakal menghadirkan langsung Bharada Richard Eliezer dalam rekonstruksi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).

Rencananya proses rekonstruksi berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP (tempat kejadian perkara),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan Langsung Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga

Adapun proses rekonstruksi juga bakal menghadirkan empat tersangka lain yakni Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Selain itu, Dedi menyampaikan tim khusus Polri turut ditemani Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM.

“Agar menjaga transparansi, objektif dan akuntabel,” katanya.

Diketahui dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Hadirkan Sambo dan 4 Tersangka Lainnya

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa kematian Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.

Pihak kepolisian menduga Sambo menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu Putri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan untuk sementara waktu motif pembunuhan terkait dengan tindakan asusila.

Baca juga: Belajar dari Kasus Brigadir J, Indonesia Butuh Sistem Otopsi Mayat yang Independen dan Imparsial

Namun, Sigit menegaskan, pihaknya masih perlu mendalami keterangan Putri untuk mengetahui motif sebenarnya.

Putri juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian selama 12 jam sejak Jumat (26/8/2022) hingga Sabtu dini hari dan belum ditahan.

Proses pemeriksaan bakal dilanjutkan Rabu (31/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com