JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bakal menghadirkan langsung Bharada Richard Eliezer dalam rekonstruksi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Rencananya proses rekonstruksi berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP (tempat kejadian perkara),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan Langsung Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga
Adapun proses rekonstruksi juga bakal menghadirkan empat tersangka lain yakni Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Selain itu, Dedi menyampaikan tim khusus Polri turut ditemani Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM.
“Agar menjaga transparansi, objektif dan akuntabel,” katanya.
Diketahui dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Hadirkan Sambo dan 4 Tersangka Lainnya
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa kematian Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Pihak kepolisian menduga Sambo menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu Putri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan untuk sementara waktu motif pembunuhan terkait dengan tindakan asusila.
Baca juga: Belajar dari Kasus Brigadir J, Indonesia Butuh Sistem Otopsi Mayat yang Independen dan Imparsial
Namun, Sigit menegaskan, pihaknya masih perlu mendalami keterangan Putri untuk mengetahui motif sebenarnya.
Putri juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian selama 12 jam sejak Jumat (26/8/2022) hingga Sabtu dini hari dan belum ditahan.
Proses pemeriksaan bakal dilanjutkan Rabu (31/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.