Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Dipecat hingga Rencana Rekonstruksi

Kompas.com - 28/08/2022, 09:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini terdapat sejumlah peristiwa penting dan perkembangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejumlah peristiwa itu di antaranya adalah sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo hingga rencana reka ulang atau rekonstruksi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Dusun Sambo di Magelang Mendadak Populer, Sekdes Kerap Ditanya Warga Luar, Di Sana Apakah Ada yang Bernama Ferdy?

Dalam kasus itu, penyidik tim khusus (Timsus) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 5 orang tersangka.

Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi.

Lalu dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mulanya kematian Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk timsus, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hadirkan Bharada E Saat Rekonstruksi, Polri: Agar JPU Dapat Gambaran Fakta di TKP

Menurut Timsus, Sambo memerintahkan penembakan itu karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Putri, istri Sambo, juga sempat melapor ke polisi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Menurut Timsus, Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Dinyatakan Sehat

Berikut ini rangkuman peristiwa dan perkembangan seputar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sepekan.

1. Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik dan dipecat

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).

Sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan 15 saksi.

Setelah 17 jam digelar, sidang etik terhadap Sambo berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari dengan keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Ahmad mengatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.

Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Sambo kemudian mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari majelis KKEP.

Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?

ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilihat dalam Pasal 69 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Selanjutnya, pada Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.

Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.

Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri. Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.

Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.

KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam, Tidak Ditahan dan Diizinkan Pulang

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono.

2. Putri Candrawathi diperiksa, tapi tidak ditahan

Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh timsus di Bareskrim Polri pada Jumat (28/8/2022) lalu.

Penyidik memeriksa Putri selama 12 jam. Namun, penyidik membolehkan Putri pulang dan tidak ditahan.

Menurut pengacara Putri, Arman Hanis, selama pemeriksaan itu, kliennya telah menjawab 80 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Intinya kami menghormati penyidik, menghargai bahwa pemeriksaan dihentikan sementara karena waktunya juga sudah jam berapa (larut). Pasti kan penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan," tutur Arman Hanis kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).KOMPAS TV Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).

Dalam pemeriksaan kemarin, Putri kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila mupun kekerasan seksual dalam perkara ini.

Putri juga membantah sangkaann penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Jadi Satu-satunya Tersangka yang Belum Ditahan

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," jelasnya.

Menurut renacna, Putri akan kembali diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, meski sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik. Ia justru diizinkan pulang ke rumah.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

3. Polri akan gelar rekonstruksi kasus Brigadir J

Timsus Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga menjadi tempat Brigadir J tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E. Foto diambil pada Minggu (24/7/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga menjadi tempat Brigadir J tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E. Foto diambil pada Minggu (24/7/2022).

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Baca juga: Belajar dari Kasus Brigadir J, Indonesia Butuh Sistem Otopsi Mayat yang Independen dan Imparsial

Dedi menambahkan, dalam rangka membuat agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, Polri juga akan mengajak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," ucap dia.

4. Orangtua Bharada E diamankan di tempat khusus

Orangtua Bharada E dilaporkan saat ini diamankan di sebuah tempat khusus.

Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian turut membantah kabar orangtua Bharada E disekap.

"Ya enggak dong, enggak disekap. Keluarganya aman kok," kata Rully saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Rully menuturkan, keluarga Bharada E diamankan di suatu tempat.

Kendati begitu, dia enggan memberi informasi tempat tersebut berada di Mako Brimob atau ada tempat khusus lainnya.

Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan Langsung Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga

Intinya, kata Rully, hal ini dilakukan agar keluarga Bharada E tetap aman. Dia pun tidak mengetahui dari mana Kamaruddin Simanjuntak mendapat informasi soal penyekapan tersebut.

"Di tempat yang aman, ditempatkan di tempat yang aman. Bukan disekap, intinya tidak disekap dan ditempatkan di tempat yang aman. Saya enggak tahu dia (Kamaruddin) dapat info dari mana," tutur Rully.

(Penulis : Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika, Bagus Santosa, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com