"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat malam.
Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.
Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.
"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Rekaman Suara Pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi
Meski pemeriksaan lanjutan mengalami penundaan, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik.
Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan pada Jumat.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.
Dedi tidak merinci alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa hari ini.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," kata dia.
Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik.
Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak Jumat (19/8/2022) pekan lalu.
Namun, ketika itu polisi juga tak langsung menahan Putri.
Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian.
Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain Sambo dan Putri, polisi telah menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.