Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas/institut. Meskipun bukan syarat wajib, hampir semua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dipegang oleh dosen bergelar profesor.
Rektor adalah pemimpin sekaligus teladan yang baik (uswatun hasanah) bagi dosen yang dipimpin, sehingga senat PTN mengutamakan profesor sebagai rektor.
Di perguruan tinggi swasta (PTS) seorang dosen bergelar magister (S2) masih memungkinkan menjadi rektor karena keterbatasan sumberdaya.
Rektor bertugas mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lain, serta melakukan pembinaan terhadap dosen, mahasiswa, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
Rektor juga bertanggungjawab terhadap penerimaan mahasiswa baru, mulai penentuan sistem seleksi, persyaratan administrasi, kuota mahasiswa, sampai biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa baru.
Tanggungjawab inilah yang membuka peluang seorang rektor untuk memperkaya diri dan orang-orang terdekatnya melalui penyuapan.
Rektor Unila ditangkap tangan KPK karena menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rektor Unila mematok harga Rp 100 juta- Rp 350 juta untuk bantuan memasukkan mahasiswa baru.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, salah satunya adalah suap menyuap.
Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.
Suap menyuap jalur mandiri di perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS, sudah terjadi puluhan tahun dan sudah menjadi rahasia publik.
Besarannya bervariasi, antara Rp 100 juta sampai Rp 1miliar. Semakin favorit fakultas dan semakin banyak peminatnya, maka semakin mahal biaya suapnya.
Suap termahal yang mencapai Rp 1 miliar biasanya untuk Fakultas Kedokteran. Di PTS persuapan semacam ini tidak menjadi pantauan KPK, karena tidak melibatkan lembaga pemerintah, pejabat pemerintah dan keuangan negara.
Sebaliknya, di PTN persuapan menjadi pantauan KPK, karena melibatkan lembaga pemetintah, pejabat pemerintah, dan keuangan negara.
Meskipun telah terjadi menahun, baru kali ini ada rektor PTN tertangkap tangan KPK dalam kasus persuapan penerimaan mahasiswa baru.
Hal ini bukan berarti di PTN lain tidak ada suap, atau rektor PTN lainnya bersih dari korupsi penyuapan. Barangkali saja Rektor Unila sedang apes, sedangkan rektor PTN lainnya masih beruntung.