Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, Amankan Barang Bukti Elektronik

Kompas.com - 26/08/2022, 22:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andi Desfiandi, tersangka penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain rumah Andi, penyidik juga menggeledah rumah beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini.

"Benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka Andi Desfiandi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Rumah Dokter di Bandar Lampung Ikut Digeledah

Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan karena KPK menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan barang bukti elektronik.

Temuan tersebut nantinya akan digabungkan dengan barang bukti lain yang telah diamankan sebelumnya.

"Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Beberapa di antaranya adalah kantor Rektorat Unila, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila dkk, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Rektor Unila Karomani.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang elektronik, dan uang sebanyak Rp 2,5 miliar dalam pecahan rupiah, Dollar Singapura, dan Euro.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Pengacara: Prof Karomani Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Ia diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar dari orangtua peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) Tahun 2022 yang diluluskan Karomani.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com