KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen, pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang, yang wafat saat menjalankan ibadah haji di Mekkah tahun 2019, pernah memberikan wasiat tentang perlunya membuat orang “Pintar” menjadi orang “Benar”.
Hal itu disampaikan Mbah Moen saat memberikan wejangan dalam Haul PP. Denanyar Jombang, 28 Maret 2017.
Delapan nasihat Mbah Moen dalam bahasa Jawa adalah:
Nasihat Mbah Moen tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang sedang viral saat ini, yaitu operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Lampung (Unila) pada 19-20 Agustus 2022 di Lampung, Bandung dan Bali.
Tim KPK mengamankan delapan orang ‘Pintar” (bergelar sarjana sampai profesor) yang berbuat “Tidak Benar” (menerima suap), yakni Rektor Unila, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Ketua Senat Unila, Kabiro Perencana dan Humas Unila, seorang dosen Unila, Dekan Fakultas Teknik Unila, Ajudan Rektor, dan pihak swasta.
Para pejabat Unila tersebut telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 414.500.000, slip setoran deposito di suatu bank Rp 800.000.000, dan kunci safe deposit box bank yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Total barang bukti yang ditemukan KPK senilai Rp 4,4 miliar.
Profesor merupakan sebutan kehormatan bagi Guru Besar yang merupakan jabatan akademik tertinggi dosen di perguruan tinggi.
Kata “profesor” berasal dari bahasa Latin yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar".
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/Guru Besar (nilai kum minimal 850).
Menurut Permenpan 46 Tahun 2013 (Pasal 26 Ayat 3) syarat minimal untuk mencapai jabatan profesor adalah berijazah Doktor (S3); memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, ada persyaratan tambahan, yaitu pernah membimbing mahasiswa program Doktor (S3), atau pernah menguji tiga mahasiswa program Doktor, atau pernah menjadi ketua peneliti dengan anggaran minimal Rp 100 juta.
Menjadi profesor dengan persyaratan tersebut tidaklah mudah. Kesulitan tersebut memunculkan ungkapan “Lebih mudah masuk surga daripada menjadi guru besar di Indonesia.” (Syahputra, 2022).
Pada tahun 2020, jumlah dosen yang mengajukan profesor sebanyak 3.000-an orang dan yang berhasil menyandangnya hanya 83 orang (sekitar 2,77 persen).
Statistik Pendidikan Tinggi 2021 mencatat hanya 7.192 (2,25 persen) dosen yang bergelar profesor dari sebanyak 320.052 dosen di Indonesia. Jumlah tersebut sangat jauh di bawah jumlah ideal profesor di Indonesia sebanyak 10 persen.
Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas/institut. Meskipun bukan syarat wajib, hampir semua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dipegang oleh dosen bergelar profesor.
Rektor adalah pemimpin sekaligus teladan yang baik (uswatun hasanah) bagi dosen yang dipimpin, sehingga senat PTN mengutamakan profesor sebagai rektor.
Di perguruan tinggi swasta (PTS) seorang dosen bergelar magister (S2) masih memungkinkan menjadi rektor karena keterbatasan sumberdaya.
Rektor bertugas mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lain, serta melakukan pembinaan terhadap dosen, mahasiswa, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
Rektor juga bertanggungjawab terhadap penerimaan mahasiswa baru, mulai penentuan sistem seleksi, persyaratan administrasi, kuota mahasiswa, sampai biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa baru.
Tanggungjawab inilah yang membuka peluang seorang rektor untuk memperkaya diri dan orang-orang terdekatnya melalui penyuapan.
Rektor Unila ditangkap tangan KPK karena menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rektor Unila mematok harga Rp 100 juta- Rp 350 juta untuk bantuan memasukkan mahasiswa baru.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, salah satunya adalah suap menyuap.
Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.
Suap menyuap jalur mandiri di perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS, sudah terjadi puluhan tahun dan sudah menjadi rahasia publik.
Besarannya bervariasi, antara Rp 100 juta sampai Rp 1miliar. Semakin favorit fakultas dan semakin banyak peminatnya, maka semakin mahal biaya suapnya.
Suap termahal yang mencapai Rp 1 miliar biasanya untuk Fakultas Kedokteran. Di PTS persuapan semacam ini tidak menjadi pantauan KPK, karena tidak melibatkan lembaga pemerintah, pejabat pemerintah dan keuangan negara.
Sebaliknya, di PTN persuapan menjadi pantauan KPK, karena melibatkan lembaga pemetintah, pejabat pemerintah, dan keuangan negara.
Meskipun telah terjadi menahun, baru kali ini ada rektor PTN tertangkap tangan KPK dalam kasus persuapan penerimaan mahasiswa baru.
Hal ini bukan berarti di PTN lain tidak ada suap, atau rektor PTN lainnya bersih dari korupsi penyuapan. Barangkali saja Rektor Unila sedang apes, sedangkan rektor PTN lainnya masih beruntung.
Tertangkapnya seorang profesor yang menjabat rektor sebagai tersangka koruptor, telah menjadikannya bulan-bulanan di media massa.
Idealnya, orang yang menyandang gelar akademik tertinggi dan memegang jabatan tertinggi di perguruan tinggi, apalagi juga menjadi pengurus organisasi keagamaan, adalah orang berkarakter mulia (akhlakul karimah).
Masyarakat seolah terlupa bahwa korupsi juga pernah dilakukan oleh para pejabat tinggi negeri ini, bahkan dua Menteri Agama pun terpidana korupsi.
Masyarakat seolah terlupa bahwa pendidikan, gelar, pangkat dan jabatan tinggi bukanlah lambang kesempurnaan keimanan, ketakwaan dan kesalehan seseorang.
Selama hidup di dunia, tidak ada seorang pun yang lepas dari godaan Iblis yang telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sampai hari kiamat.
Iblis akan menyesatkan dan menghalangi manusia agar tidak menempuh seluruh jalan kebenaran dan keselamatan.
Iblis akan menjadikan kebatilan terasa indah dalam pandangan manusia, sehingga banyak manusia terjerumus ke dalamnya.
Bagai pepatah, “Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa”, maka semakin tinggi jabatan seseorang, akan semakin berat godaan Iblis kepadanya.
Oleh karena itu, benar nasihat Mbah Moen, “Membuat benar orang pintar, itu membutuhkan kejernihan hati dan kelapangan dada…!”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.