Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Orangtua Dipenjara, Bagaimana dengan Anak Mereka?

Kompas.com - 27/08/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA tak ada aral melintang, akhir Agustus ini saya berangkat menuju Magelang. Ini salah satu kegiatan perlindungan anak yang saya lakukan dan “dilepas” banyak pihak dengan berbagai umpatan.

Kecaman beramburan terkait narasi saya tentang pemberian perlindungan khusus bagi anak-anak FS dan PC, dua pelaku utama dalam tragedi Duren Tiga Berdarah.

Ini hanya satu dari sekian banyak aktivitas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dinilai negatif oleh sejumlah kalangan.

Beberapa tahun lalu, serbuan kritik tajam juga saya terima saat mengunjungi kediaman Habib Rizieq Shihab pascakejadian km 50.

Kunjungan itu saya lakukan guna melihat langsung kondisi cucu-cucu Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan juga berada di salah satu kendaraan saat pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap keberadaan Habib Rizieq Shihab.

Berlanjut ke sekian tahun sebelumnya, pandangan miring juga diarahkan ke saya setelah saya mengunjungi TK yang didirikan oleh terduga teroris, almarhum Siyono, di Klaten.

Menerima kabar bahwa operasi Densus 88 berlangsung keras di hadapan anak-anak di TK tersebut, sulit bagi saya untuk tutup mata terhadap kemungkinan anak-anak itu ikut terdampak akibat operasi tersebut.

Tiga ilustrasi kasus di atas, tentu, tidak saya maksudkan sebagai kisah heroik. Semata-mata sebagai ekspresi kepedulian saya pada nasib anak-anak yang bisa dikatakan tak sungguh-sungguh berada dalam jangkauan undang-undang.

Terhadap anak-anak dengan status korban, UU Perlindungan Anak memuat rincian pengaturannya dalam sekian banyak pasal. Terhadap anak-anak sebagai pelaku, tersedia UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun terhadap anak-anak dari terduga, tersangka, atau pun pelaku pidana, tidak atau belum tersedia UU khusus.

Pada satu sisi, wujud kepedulian memang tidak harus dituangkan ke dalam UU khusus (lex specialis). Tapi pada sisi lain, imbasnya adalah seolah anak-anak dari pelaku pidana boleh diabaikan begitu saja. Penyikapan sedemikian rupa jelas harus dikoreksi.

Walaupun yang bermasalah dengan hukum dan masuk ke penjara adalah orangtua mereka, namun anak-anak dari para narapidana itu sangat mungkin mengalami penderitaan yang tidak ringan.

Kehidupan mereka seakan ikut terpenjara. Raga memang bebas, namun batin mereka terkungkung dalam jeruji yang tidak kasat mata.

Kondisi anak-anak yang ikut sengsara seiring pemenjaraan yang ditimpakan ke orangtua mereka, diistilahkan sebagai pemenjaraan sekunder (secondary prisonization).

Berapa banyak anak-anak Indonesia yang orangtuanya saat ini menjalani hukuman badan di dalam penjara, saya tidak memiliki data mutakhir tentang itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com