Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: Mayoritas Responden Setuju Bharada E Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 26/08/2022, 10:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Indikator menunjukan mayoritas responden setuju Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun jajak pendapat berlangsung 11-17 Agustus 2022 dan melibatkan 1.229 responden.

“Yang setuju Bharada E menjadi justice collaborator sekitar 56,9 persen,” dikutip dari keterangan tertulis Indikator, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kisah Marsil Ditangkap Polisi karena Buat Konten Kasus Ferdy Sambo di TikTok, Berawal dari Sindiran Soal Perjudian

Jumlah itu merupakan gabungan dari 18,5 persen responden yang sangat setuju Bharada E menjadi justice collaborator dan 38,4 persen yang menyatakan setuju.

Sementara itu sebanyak 21,4 responden mengatakan kurang setuju dengan status Bharada E sebagai justice collaborator, dan 6,5 persen mengatakan tidak setuju sama sekali.

Di sisi lain 15,2 persen responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu.

Baca juga: Survei Indikator Politik: 65,7 Persen Publik Percaya Kapolri Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo

“Mengapa publik kurang atau tidak setuju harus menjadi perhatian, terutama terkait kejujuran informasi yang akan disampaikan,” tulis keterangan Indikator.

Diketahui survei dilakukan dengan wawancara melalui telepon. Sample dipilih dengan metode random digit dialing (RDD).

Margin of error kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Diberitakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Baca juga: Survei Indikator Politik: Mayoritas Publik Tak Percaya Sama Sekali Brigadir J Lecehkan Istri Sambo

Alasannya, ia bukan pelaku utama dalam perkara kematian Brigadir J.

“Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Dalam perkara ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Pengamat: Meski Tertutup, Sidang Etik yang Berujung Pemecatan Ferdy Sambo Layak Diapresiasi

Pihak kepolisian menduga Bharada E menembak Brigadir J di kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 atas perintah Sambo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com