Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wawan Sobari
Dosen

Dosen bidang politik kreatif;  Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya, Malang.

"Mewirausahakan" Legislatif

Kompas.com - 26/08/2022, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA situasi ketidakseimbangan antara wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kepercayaan publik. Di satu sisi, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melegitimasi 14 wewenang DPR, terutama dalam membentuk UU dan penganggaran.

Di sisi lainnya, DPR kurang mendapat kepercayaan publik dibanding institusi negara lainnya.

Data berseri hasil jajak pendapat Indikator menunjukkan kepercayaan lebih rendah pada DPR.

Baca juga: Hanya Tuntaskan 2 RUU Prioritas dalam Satu Masa Sidang, Kinerja DPR Dinilai Standar

Survei pada Juni 2022 menunjukkan angka kepercayaan mencapai 62,6 persen. Meskipun tidak sebaik kepercayaan terhadap Presiden (84,5 persen) dan TNI (93,3 persen), namun tren kepercayaan terhadap DPR sebenarnya meningkat dibanding April 2014 (55,8 persen) dan Februari 2019 (59,1 persen).

Situasi tak sepadan dialami pula oleh partai politik. Wewenang besar parpol dalam kandidasi kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak diikuti tingginya kepercayaan publik.

Survei Indikator (Juni 2022) menunjukkan kepercayaan terendah terhadap parpol (56,6 persen) dibanding institusi lainnya. Namun, tren kepercayaan terhadap parpol sejatinya meningkat dari 49,8 persen (Januari 2015) ke 53,1 persen (Februari 2019) dan 56,6 persen (Juni 2022).

Dengan kata lain, disparitas antara kuasa DPR dan parpol dan kepercayaan publik sebenarnya tidak menimbulkan kemandekan harapan dan keyakinan publik. Karenanya, dibutuhkan perspektif yang tepat untuk menjelaskannya.

Kewirausahaan legislatif

Kewirausahaan legislatif (legislative entrepreneurship/LE) merupakan salah satu area dalam kajian kewirausahaan politik. Intinya, LE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan legislator, yang bekerja untuk membangun koalisi dalam membentuk UU dan berupaya menggabungkan berbagai masukan dan isu guna memengaruhi hasil legislasi (Wawro, 2011).

Maka, setidaknya ada empat aspek LE, yaitu membangun koalisi, pengelompokan isu, membuat rancangan undang-undang (RUU), dan literasi kebijakan.

Secara institusional, ruang LE di Indonesia relatif terjamin dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 71, 72, 80, dan 81 menjamin wewenang, tugas, hak, dan kewajiban DPR dan anggota DPR untuk memanfaatkan ruang LE.

Empat pasal tersebut memberi kekuasaan DPR mulai dari membentuk UU, menjalankan program legislasi nasional, hingga menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan konstituen. Hanya saja, praktik LE tidak seluruhnya sesuai isi UU.

Menurut hasil studi Wawro (2011) di Amerika Serikat (AS), kerja-kerja LE para legislator ternyata tidak bergayung sambut dengan respons apresiatif konstituen, sehingga tidak mendorong peluang keterpilihan kembali. Aktivitas LE juga tidak diperhitungkan parpol dalam kalkulasi investasi pendanaan kampanye untuk legislator.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi

Sebaliknya, studi menemukan pula adanya insentif yang mendorong praktik LE dalam struktur di DPR dan parpol. Legislator mempraktikan LE demi promosi jabatan di DPR dan parpol.

Artinya, legislator menggunakan jaminan UU untuk mengeksploitasi hubungan antara legislasi yang baik (good legislation), keterpilihan kembali, dan pengaruh di parlemen dan parpol.

Terobosan formal

Demi mendorong praktik LE dan menjalankan good legislation, maka pendekatan interaksionis bisa dikedepankan. Ide ini bertumpu pada hubungan yang setara dan berkualitas antara legislator dan parpol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com