Salin Artikel

"Mewirausahakan" Legislatif

Di sisi lainnya, DPR kurang mendapat kepercayaan publik dibanding institusi negara lainnya.

Data berseri hasil jajak pendapat Indikator menunjukkan kepercayaan lebih rendah pada DPR.

Survei pada Juni 2022 menunjukkan angka kepercayaan mencapai 62,6 persen. Meskipun tidak sebaik kepercayaan terhadap Presiden (84,5 persen) dan TNI (93,3 persen), namun tren kepercayaan terhadap DPR sebenarnya meningkat dibanding April 2014 (55,8 persen) dan Februari 2019 (59,1 persen).

Situasi tak sepadan dialami pula oleh partai politik. Wewenang besar parpol dalam kandidasi kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak diikuti tingginya kepercayaan publik.

Survei Indikator (Juni 2022) menunjukkan kepercayaan terendah terhadap parpol (56,6 persen) dibanding institusi lainnya. Namun, tren kepercayaan terhadap parpol sejatinya meningkat dari 49,8 persen (Januari 2015) ke 53,1 persen (Februari 2019) dan 56,6 persen (Juni 2022).

Dengan kata lain, disparitas antara kuasa DPR dan parpol dan kepercayaan publik sebenarnya tidak menimbulkan kemandekan harapan dan keyakinan publik. Karenanya, dibutuhkan perspektif yang tepat untuk menjelaskannya.

Kewirausahaan legislatif

Kewirausahaan legislatif (legislative entrepreneurship/LE) merupakan salah satu area dalam kajian kewirausahaan politik. Intinya, LE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan legislator, yang bekerja untuk membangun koalisi dalam membentuk UU dan berupaya menggabungkan berbagai masukan dan isu guna memengaruhi hasil legislasi (Wawro, 2011).

Maka, setidaknya ada empat aspek LE, yaitu membangun koalisi, pengelompokan isu, membuat rancangan undang-undang (RUU), dan literasi kebijakan.

Secara institusional, ruang LE di Indonesia relatif terjamin dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 71, 72, 80, dan 81 menjamin wewenang, tugas, hak, dan kewajiban DPR dan anggota DPR untuk memanfaatkan ruang LE.

Empat pasal tersebut memberi kekuasaan DPR mulai dari membentuk UU, menjalankan program legislasi nasional, hingga menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan konstituen. Hanya saja, praktik LE tidak seluruhnya sesuai isi UU.

Menurut hasil studi Wawro (2011) di Amerika Serikat (AS), kerja-kerja LE para legislator ternyata tidak bergayung sambut dengan respons apresiatif konstituen, sehingga tidak mendorong peluang keterpilihan kembali. Aktivitas LE juga tidak diperhitungkan parpol dalam kalkulasi investasi pendanaan kampanye untuk legislator.

Sebaliknya, studi menemukan pula adanya insentif yang mendorong praktik LE dalam struktur di DPR dan parpol. Legislator mempraktikan LE demi promosi jabatan di DPR dan parpol.

Artinya, legislator menggunakan jaminan UU untuk mengeksploitasi hubungan antara legislasi yang baik (good legislation), keterpilihan kembali, dan pengaruh di parlemen dan parpol.

Terobosan formal

Demi mendorong praktik LE dan menjalankan good legislation, maka pendekatan interaksionis bisa dikedepankan. Ide ini bertumpu pada hubungan yang setara dan berkualitas antara legislator dan parpol.

Ukuran-ukuran kualitas ditentukan berdasarkan nilai kemanfaatan publik. Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengungkit LE, yaitu mendorong amandemen sistem proporsional terbuka.

Survei nasional Indopol (Juni 2022) menunjukkan bahwa 49,92 persen warga memilih caleg (calon legislatif)  ketimbang parpol (6,59 persen). Hal itu menunjukkan tingginya pertimbangan terhadap kandidat. Namun, daya tarik kandidat secara empirik lebih banyak dibangun melalui praktik politik imbal balik (uang/barang).

Situasi tersebut tentunya memarginalkan praktik LE para legislator yang mengandalkan gagasan visioner dan good legislation, tetapi tidak mampu membeli suara. Karenanya, sistem proporsional terbuka (Pasal 158) dan wewenang parpol menyusun daftar bakal calon (Pasal 243) dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diselaraskan.

Untuk mendorong legislator menjalankan LE, rekayasa sistem proporsional terbuka layak diusulkan. Pada tiap dapil, parpol bisa menetapkan satu atau lebih nomor urut caleg yang diafirmasi terpilih bila memenuhi proporsi kursi. Intinya, parpol mendiskriminasi positif caleg berprestasi pada tiap dapil.

Perubahan formal bisa pula dilakukan atas tatanan koalisi presidensial. Gagasan-gagasan good legislation dari legislatif tampak kurang mengemuka karena mayoritas legislator lebih sibuk mengamankan koalisi. Maka, perlu dilakukan perbaikan pengaturan koalisi agar tidak mengerdilkan kreativitas legislator.

Selain terobosan formal, parpol memiliki posisi vital dan strategis dalam jangka panjang melalui rekrutmen caleg. Parpol besar relatif tidak kesulitan dalam menarik minat warga untuk menjadi caleg. Namun, tetap berkewajiban mencetak caleg handal.

Karenanya, parpol mesti memiliki kurikulum pendidikan dan kaderisasi untuk mencetak calon-calon legislator wirausaha. Sekolah parpol tak semata ditargetkan menempa negosiator politik, melainkan pula para kreator politik.

Terakhir, parpol bisa mengembangkan laboratorium/inkubator LE mulai tingkat organisasi terbawah. Di institusi tersebut, berbagai gagasan LE bisa dikembangkan hingga melahirkan rancangan inovasi kebijakan.

Secara bersamaan, para legislator bisa memanfaatkan laboratorium LE guna memperoleh masukan saat membahas rancangan kebijakan di parlemen.

Maka, swastanisasi legislatif penting untuk mencetak caleg yang pandai mengenali persoalan publik, menentukan solusi, memasarkan, menyusun legislasi, dan memastikan implementasinya mampu memberikan daya ungkit kemanfaatan publik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/08000021/-mewirausahakan-legislatif

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke