JAKARTA, KOMPAS.com- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, tidak ada prestasi menonjol dari kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 lalu.
Pasalnya, selama masa sidang tersebut, DPR hanya menuntaskan dua rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas meski ada tujuh RUU kumulatif terbuka yang disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Formappi Beri Nilai Merah untuk Kinerja DPR di Masa Sidang I 2021-2022
"Dengan catatan terkait tujuh RUU kumulatif terbuka sebagai penopang hasil dua RUU Prioritas pada Masa Sidang III, maka bisa dikatakan kinerja DPR sesungguhnya tak terlalu mengesankan. Hasil dua RUU prioritas dalam satu masa sidang adalah kinerja standar," kata peneliti Formappi Yohanes Taryono dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Taryono berpendapat, pembentukan tujuh RUU kumulatif terbuka yang semuanya terkait dengan pengaturan terkait wilayah provinsi adalah hal yang mudah dijelaskan karena secara substansi banyak norma yang sama di dalam RUU-RUU tersebut.
Walaupun demikian, Taryono mengakui ada sedikit kekaguman pada kinerja DPR dengan disahkannya dua RUU prioritas pada masa sidang pembuka tahun 2022.
Sebab, menurut dia, hal itu mencerminkan semangat DPR di awal tahun dengan langsung menuntaskan dua RUU prioritas.
Taryono mengatakan, jika semangat ini terus terjaga dengan baik, publik akan menunggu capaian DPR yang lebih baik lagi di masa sidang berikutnya dengan lebih banyak RUU yang selesai dibahas.
"Demikian halnya dari sisi kualitas, dengan semangat awal tahun 2022 ini diharapkan pada masa sidang selanjutnya peningkatan kualitas RUU juga akan menjadi catatan mengagumkan lain dari DPR," ujar Taryono.
Baca juga: Buruh Mulai Meninggalkan Gedung DPR Usai Demo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Seperti diketahui, dua RUU prioritas yang dituntaskan DPR pada masa sidang lalu adalah RUU Ibu Kota Negara dan RUU Keolahragaan.
Sementara, RUU kumulatif terbuka yang disahkan pada masa sidang lalu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.