Agus menjanjikan Rp 50 miliar namun yang terbayarkan hanya Rp 40 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Tim Pemeriksa Pajak.
“Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.
Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Rupiah, Dollar Singapura, dan Euro
KPK kemudian menyangka Veronika dan Agus telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 tersangka lain yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 angin Prayitno Aji dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat P2 Alfred Simanjuntak.
Kemudian, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.