"Pada hari ini, Pak. Karena hari ini lah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," jawab Bagja.
"Jadi kami baru bisa dapat materinya hari ini, kalau putusannya lanjut?" tanya Hasyim lagi.
"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak tidak perlu tahu juga," tutup Bagja.
Baca juga: 3 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu, KPU: Kami Belum Mengeluarkan Keputusan
Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan 2 laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Majelis menilai bahwa laporan kedua partai politik tidak memenuhi syarat materiil dalam hal objek pelanggaran, kendati memenuhi syarat formil.
Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
Dua laporan lain, dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke ke sidang pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.