Sidang digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut dihadirkan dalam sidang ini.
Hasyim baru datang ketika putusan terhadap laporan Partai Berkarya dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Hasyim kemudian disilakan duduk oleh majelis hakim. Ia langsung melayangkan interupsi.
"Di masa persidangan ini, kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya, tolong penjelasan," ujar Hasyim.
Ia juga meminta penjelasan terhadap sidang ini. Menurutnya, KPU belum menerima penjelasan apa pun sebagai terlapor.
"Boleh dijelaskan apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan itu? Karena begini, kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" sambungnya.
Bagja sebagai ketua majelis kemudian menanggapi protes Hasyim.
"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil materil," ungkap Bagja.
Adapun agenda sidang pendahuluan sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Bagja kemudian menjelaskan bahwa sidang pendahuluan ini untuk menyampaikan hasil pemeriksaan syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh empat partai politik, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik.
"Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak ditindaklanjuti," kata Bagja.
Hasyim kembali meminta penegasan soal KPU yang sampai saat sidang belum menerima penjelasan dari Bawaslu.
"Izin, maksudnya substansi dari pelapor itu disampaikan kepada kami itu kapan?" ucap Hasyim.
"Pada hari ini, Pak. Karena hari ini lah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," jawab Bagja.
"Jadi kami baru bisa dapat materinya hari ini, kalau putusannya lanjut?" tanya Hasyim lagi.
"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak tidak perlu tahu juga," tutup Bagja.
Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan 2 laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Majelis menilai bahwa laporan kedua partai politik tidak memenuhi syarat materiil dalam hal objek pelanggaran, kendati memenuhi syarat formil.
Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
Dua laporan lain, dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke ke sidang pemeriksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/15373741/ketua-kpu-protes-saat-sidang-bawaslu-soal-dugaan-pelanggaran-administrasi