JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara anggota Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah ke Kejaksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Anthon, KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka penerima suap lainnya.
“Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Sebagaimana diketahui, Anthon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bogor.
Ali mengatakan, perkara Anthon dan kawan-kawannya (dkk) segera disidangkan. Menurutnya, tim Penyidik KPK telah menyerahkan Anthon dkk berikut barang buktinya ke Jaksa KPK.
Kemudian, Anthon dan anggota BPK lainnya akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 11 September mendatang.
Baca juga: Sidang Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi
“Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.
Sebelumnya, anggota BPK Jawa Barat diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 1,9 miliar dari Ade Yasin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Suap diberikan agar temuan-temuan BPK terkait laporan keuangan tersebut agar tidak mendapat disclaimer.
Ade dan bawahannya ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
“Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” sebagaimana Kompas.com kutip dari dakwaan Jaksa KPK atas perkara Ade Yasin yang dibacakan di sidang, Rabu (13/7/2022).
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan suap diberikan salah satunya melalui Anthon Merdiansyah.
Saat pemeriksaan dilakukan, Anthon Merdiansyah mengajukan permintaan ke salah satu bawahan Ade, Ihsan Ayatullah berupa uang untuk membantu biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat, Agus Khotib sebesar Rp 70 juta.
“Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000,” ujar Jaksa.
Adapun anggota BPK yang diduga menerima suap dari Ade Yasin adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Ketua BPK Isma Yatun pada April lalu menyatakan telah menonaktifkan Agus Khotib dan empat bawahannya. Selain itu, mereka juga menjalani sidang majelis kehormatan kode etik di BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.