JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas dan melanjutkan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, Ferdy Sambo dilaporkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
"Kembali ke ketegasan Kapolri, mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)? Kita lihat konsistensi Kapolri lagi," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Menurut peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, jika Sigit menerima surat pengunduran diri itu, maka Sambo tidak bisa dinyatakan dipecat dari Polri dan masih berhak menerima pensiun dari negara.
"Makanya kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ujar Bambang.
Sigit membenarkan Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup Pagi Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.