JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto terlalu cepat mengambil kesimpulan soal peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di awal mencuatnya kasus ini, Budhi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Apa yang disampaikan oleh Kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata Sigit dalam rapat berdama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolri Sebut Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi, Diketahui Istri dan Bharada E
Sigit menjelaskan, Kombes Budhi menggelar konferensi pers empat hari setelah kematian Brigadir J atau pada Selasa (12/7/2022).
Saat itu, Budhi mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa 4 saksi di lokasi penembakan Brigadir J.
Padahal, proses pemeriksaan itu diintervensi oleh Ferdy Sambo sehingga penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional.
"Narasi yang disampaikan oleh Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai dengan prosedur dan kronologis, diawali dengan peristiwa pelecehan terhadap Saudara P," terang Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tak Mengakui Skenario Penembakan Brigadir J Saat Hendak Dijemput
Kapolri mengungkap, saat itu Budhi juga menyampaikan hasil otopsi sementara terhadap jenazah Brigadir J.
Disebutkan bahwa ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh Yosua
"Kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat datang ke TKP," kata Sigit.
Adapun saat ini Kombes Budhi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Budhi dicopot karena diduga melanggar kode etik akibat tidak profesional dalam menengani kasus kematian Brigadir J.
Sebelum dicopot, dia lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya per 20 Juli 2022.
Bersamaan dengan pencopotan Budhi, Kapolri juga mencopot 23 anggota kepolisian lainnya dan memutasi mereka ke Yanma Polri.
Baca juga: Kapolri Beberkan Trik Para Polisi untuk Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Polisi kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan.
Empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Polisi memastikan, tidak ada peristiwa baku tembak maupun pelecehan terhadap Putri di rumah dinas Sambo sesaat sebelum kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.