Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding atas Vonis Eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Kompas.com - 24/08/2022, 17:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan atas vonis kasus korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Titto Jaelani merasa keberatan karena dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan Wahid membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Adapun Abdul Wahid merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Lengkap

“Padahal Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Mengutip TribunKalteng.com, dalam kasus TPPU ini, KPK menuntut Abdul Wahid dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak memerintahkan Abdul Wahid membayar pengganti.

Ali mengatakan, KPK tidak hanya berupaya membuat efek jera dengan cara memenjarakan koruptor.

KPK juga berupaya melakukan pemulihan aset dengan cara menuntut uang pengganti dan merampas aset koruptor.

Dalam kasus Abdul Wahid, kata Ali, dugaan aliran dana yang telah diterima Abdul wahid sudah berganti rupa.

“Diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi,” tutur Ali.

Baca juga: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

Lebih lanjut, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi mempertimbangkan argumen hukum yang disampaikan Jaksa KPK dan menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022.

Pada pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada akhir Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com