Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Titto Jaelani merasa keberatan karena dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan Wahid membayar uang pengganti Rp 26 miliar.
Adapun Abdul Wahid merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Padahal Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Mengutip TribunKalteng.com, dalam kasus TPPU ini, KPK menuntut Abdul Wahid dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak memerintahkan Abdul Wahid membayar pengganti.
Ali mengatakan, KPK tidak hanya berupaya membuat efek jera dengan cara memenjarakan koruptor.
KPK juga berupaya melakukan pemulihan aset dengan cara menuntut uang pengganti dan merampas aset koruptor.
Dalam kasus Abdul Wahid, kata Ali, dugaan aliran dana yang telah diterima Abdul wahid sudah berganti rupa.
“Diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi,” tutur Ali.
Lebih lanjut, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi mempertimbangkan argumen hukum yang disampaikan Jaksa KPK dan menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022.
Pada pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada akhir Desember 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/17083751/kpk-banding-atas-vonis-eks-bupati-hulu-sungai-utara-abdul-wahid