Salin Artikel

KPK Banding atas Vonis Eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Titto Jaelani merasa keberatan karena dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan Wahid membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Adapun Abdul Wahid merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Padahal Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Mengutip TribunKalteng.com, dalam kasus TPPU ini, KPK menuntut Abdul Wahid dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak memerintahkan Abdul Wahid membayar pengganti.

Ali mengatakan, KPK tidak hanya berupaya membuat efek jera dengan cara memenjarakan koruptor.

KPK juga berupaya melakukan pemulihan aset dengan cara menuntut uang pengganti dan merampas aset koruptor.

Dalam kasus Abdul Wahid, kata Ali, dugaan aliran dana yang telah diterima Abdul wahid sudah berganti rupa.

“Diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi,” tutur Ali.

Lebih lanjut, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi mempertimbangkan argumen hukum yang disampaikan Jaksa KPK dan menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022.

Pada pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada akhir Desember 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/17083751/kpk-banding-atas-vonis-eks-bupati-hulu-sungai-utara-abdul-wahid

Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke