Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Desak Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Terbuka

Kompas.com - 24/08/2022, 13:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri agar pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dapat digelar secara terbuka.

Adapun Polri akan segera melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo buntut dari penetapan tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo

Menurut Sugeng, pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo sangat memungkinkan digelar secara terbuka ke publik sesuai dengan kewenangan pimpinan sidang etik.

Sugeng menjelaskan proses sidang etik terhadap Sambo perlu digelar secara terbuka karena itu hak publik untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilakukan Sambo.

"Karena itu adalah hak yang dijamin konstitusi," ujar dia.

Baca juga: Daftar Panjang 34 Polisi yang Dicopot dan Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Kasus Brigadir J

Selanjutnya, Sugeng menilai kasus yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sudah mendapat atensi publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mewanti-wanti agar tidak ada hal yang ditutup terkait kasus itu.

Menurut dia, dengan terbukanya proses sidang etik Irjen Ferdy Sambo, akan semakin meningkatkan kepercayaan publik ke Polri.

"Publik saat ini ada kecurigaan bahwa saat ini tersangka tidak ditahan segala macam di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab, memang supaya menjaga ketertiban sidang harus diatur sedemikian rupa itu supaya tata tertib sidang dapat terpenuhi," ucap dia.

Baca juga: Bharada E Jadi Tumbal Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Ferdy Sambo Janji Akan Tanggung Jawab Semuanya

Dilihat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan dari Ketua KKEP.

Dalam Pasal 43, mengatur soal susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh seorang perwira tinggi.

Dituliskan bahwa KKEP tersebut akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Untuk posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Diketahui, Polri berencana menjadwalkan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) besok.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hasil dari sidang etik terhadap Sambo juga tetap menunggu petunjuk dari Divisi Propam dan Komisi KKEP.

“Infonya kemungkinan Kamis,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Sebagai informasi, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hasil penyidikan Polri mengungkapkan Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana. Sambo menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi. Lalu Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com