Salin Artikel

Anggota DPR Minta Kapolri Cermati Rekaman CCTV Bukti Kasus Brigadir J: Jangan Sampai Tak Otentik

Ia pun mempertanyakan apakah rekaman CCTV yang beredar luas sama dengan yang dipakai sebagai alat bukti.

Pasalnya ahli forensik digital Abimanyu Wahyuwidayat dalam pernyataannya di Kompas TV, Minggu (21/8/2022) mengungkap duigaan adanya proses editing rekaman CCTV yang menangkap kronologi kejadian.

“Saya tidak tahu apakah (rekaman) CCTV yang beredar di media itu yang akan jadi bukti atau tidak, tapi perlu di cermati Pak Kapolri dalam analisis itu (rekaman) CCTV yang beredar di media itu juga tidak orisinil atau mengalami editan,” papar Taufik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

“Jangan sampai kita ingin membongkar rekayasa kasus tapi bukti yang kita pakai tidak otentik,” katanya.

Taufik menuturkan kecermatan pihak kepolisian menganalisis rekaman CCTV itu amat diperlukan untuk membuat terangnya penanganan perkara.

“Karena CCTV adalah kunci pembongkaran kasus ini,” ujar dia.

Di sisi lain ia berharap penanganan perkara dilakukan dengan cepat agar menutup ruang berbagai pihak memberikan isu dan asumsi liar.

“Termasuk disampaikan pimpinan tadi, beredar diagram macam-macam. Itu diagram (bentuknya seperti) yang biasa dipakai kalau gelar perkara. Jadi timbul pertanyaan, jangan-jangan itu munculnya dari dalam (Polri). Maka cepat penanganan lebih baik,” tutur Taufik.

Terakhir ia mendorong agar Sigit menjaga soliditas di internal Polri dan jangan ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan.

“Pak Kapolri menjadi masinis dari satu lokomotif. Jadi di Polri hanya ada satu lokomotif dan semua ikut dalam gerbong itu, kalau ada yang di luar gerbong itu harus ditertibkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. 

Adapun pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, serta istrinya Putri Candrawati.

Lalu asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/13035481/anggota-dpr-minta-kapolri-cermati-rekaman-cctv-bukti-kasus-brigadir-j-jangan

Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke