JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan komitmen untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi.
Hal ini ditegaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi.
Ia memastikan jajarannya bergerak sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi jadi prioritas utama pemerintah.
"Ya iya, ya harus senapas (dengan komitmen yang ditegaskan Presiden Jokowi)," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa 8 Saksi untuk Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton
Kuntadi pun menyatakan penanganan terhadap kasus korupsi akan terus dipertahanankan dan ditingkatkan.
Saat ini, salah satu kasus besar terkait perkara korupsi adalah kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus itu, diduga ada kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.
Kejagung juga telah menetapkan 2 tersangka, yakni bos PT Duta Palma Surya Darmadi dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Terkait penanganan kasus dan perampasan aset dalam kasus itu masih terus diproses oleh Jampidsus Kejagung.
"Ya nanti kita pelajari, intinya ini hari pertama saya harus mempelajari apa yang harus saya evaluasi, mana yang ditingkatkan, mana yang sudah bagus," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam pidato di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022), Presiden Joko Widodo menyatakan, pemberantasan korupsi jadi prioritas utama pemerintah.
Jokowi memerintahkan jajaran penegak hukum terus mengusut kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan.
"Pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, penegak hukum telah berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Pembenahan dampak kasus ini juga sudah dimulai.
Penyelamatan aset negara yang tertunda seperti kasus BLBI, kata Jokowi, terus dikejar dan kini mulai menunjukkan hasil.
"Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021," ujar Jokowi.
"Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun
Jokowi menyampaikan, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.
Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus dijamin. Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," kata kepala negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.