“Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus,” imbuhnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto saat dihubungi, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Kak Seto mengatakan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kedua pasangan itu.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Beredarnya Grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan, terutama kepada yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orangtua.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orangtuanya. Harus ada peran, entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," ujar dia.
Menurut Seto, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan, termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka.
Kak Seto pun menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo sementara berhenti menggunakan media sosial dan menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," kata dia.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, negara harus bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," kata Reza dalam keterangan pers seperti dikutip Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Reza, karena kedua orangtua mereka tersandung perkara hukum, maka anak-anak Sambo dan Putri rentan menjadi sasaran tudingan dari pihak lain akibat kondisi itu.
"Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orangtua mereka," ucap Reza.
Baca juga: LPSK Anggap Tak Wajar Video CCTV Perjalanan Ferdy Sambo dari Polisi, Sudah Diberikan Backsound
Reza mengatakan, anak-anak Sambo dan Putri bisa mengalami kondisi pemenjaraan sekunder atau secondary prisonization.