Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 23/08/2022, 09:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek disebut sedang dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB) setelah sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan lima bulan.

“Saat ini sedang proses Pembebasan Bersyarat,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek memiliki hak untuk mendapatkan hak remisi sebagaimana narapidana lain di Indonesia. Ia disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di sisi lain, kata Rika, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Umar Patek juga berhak untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi sejumlah syarat antara lain, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melanggar aturan.

“Juga salah satu kekhususan sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.

Menurutnya, Ditjen Pas akan menyalahi undang-undang jika tidak memberikan hak Umar Patek sebagaimana narapidana. Padahal, ia telah memenuhi persyaratan.

Karena itu, jika nantinya Umar Patek mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB), maka ia dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Jadi apabila itu pun disetujui dan ternyata SKPB-nya terbit berarti dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Rika.

Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bagian dari program pembinaan Ditjen Pas. Pembinaan ini mengintegrasikan narapidana dengan kehidupan normal.

Meski demikian, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, salah satunya adalah telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan, dengan ketentuan dua per tiga masa tahanan tersebut minimal 9 bulan.

Selain itu, Pembebasan Bersyarat bisa dicabut apabila narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-tirit, dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditetapkan Bapas.

Ketentuan inu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com