JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek disebut sedang dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB) setelah sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan lima bulan.
“Saat ini sedang proses Pembebasan Bersyarat,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Rika mengatakan, Umar Patek memiliki hak untuk mendapatkan hak remisi sebagaimana narapidana lain di Indonesia. Ia disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di sisi lain, kata Rika, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Umar Patek juga berhak untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat.
Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek
Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi sejumlah syarat antara lain, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melanggar aturan.
“Juga salah satu kekhususan sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.
Menurutnya, Ditjen Pas akan menyalahi undang-undang jika tidak memberikan hak Umar Patek sebagaimana narapidana. Padahal, ia telah memenuhi persyaratan.
Karena itu, jika nantinya Umar Patek mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB), maka ia dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Jadi apabila itu pun disetujui dan ternyata SKPB-nya terbit berarti dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Rika.
Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bagian dari program pembinaan Ditjen Pas. Pembinaan ini mengintegrasikan narapidana dengan kehidupan normal.
Meski demikian, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, salah satunya adalah telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan, dengan ketentuan dua per tiga masa tahanan tersebut minimal 9 bulan.
Selain itu, Pembebasan Bersyarat bisa dicabut apabila narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-tirit, dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditetapkan Bapas.
Ketentuan inu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.