Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Sangkaan Delik untuk Putri Candrawathi

Kompas.com - 23/08/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH terombang ambing dalam berbagai spekulasi, penyidik Kepolisian akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

Sebelumnya banyak yang meragukan bahwa Putri akan sampai pada tahap penetapan tersangka.

LPSK menyebut Putri mengalami trauma berat dan gangguan kejiwaan. Hal ini menimbulkan opini masyarakat bahwa dengan kondisi demikian, Putri akan lepas dari jeratan hukum.

Nampaknya komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J tidak main-main.

Kapolri sungguh-sungguh ingin membersihkan institusi Polri dari perbuatan yang mencoreng lembaga dan memulihkan nama baik Polri di mata masyarakat.

Polri sudah menetapkan lima tersangka, yaitu FS, Bripka RR, Bharada E, KM, dan PC. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat dan anggota Polri yang baik secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Keterangan Polri menyebutkan total 83 Polisi sudah diperiksa dan dugaan adanya obstruction of justice.

Ada enam perwira yang diduga kuat melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan, merusak/menghilangkan bukti termasuk menyusun rekayasa kasus.

Pembunuhan berencana dan penyertaan

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Harus diakui sangkaan delik kepada Putri sangat berat. Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa dengan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Salah satu unsur penting di dalam Pasal tersebut adalah unsur “rencana terlebih dahulu”. Unsur itu harus bisa dibuktikan jika akan menjerat seseorang dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP.

Menurut Adami Chazawi, unsur “rencana terlebih dahulu” harus terpenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut:

Pertama; memutuskan kehendak dalam suasana tenang. Artinya pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam susana (batin) yang tenang.

Suasana (batin) yang tenang adalah suasana yang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosional yang tinggi.

Indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh itu, telah dipikirnya dan dipertimbangkannya untung dan rugi dari akibat perbuatannya. Sedangkan perbuatannya tidak diwujudkan ketika itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com