Di dalam proses seleksi itu, para tersangka meminta kepastian kesanggupan orangtua calon mahasiswa untuk membayarkan sejumlah uang jika anak mereka ingin lulus dalam Simanila.
Uang itu di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.
Baca juga: OTT Rektor Unila Berawal dari Laporan Adanya Siswa Bernilai Jelek Lolos Seleksi Mandiri
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.
Ghufron mencontohkan, Mualimin pernah mendapat perintah dari Karomani untuk mengambil uang suap sebesar Rp 150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa bernama Andi Desfiandi. Dia kemudian diluluskan dalam proses Simanila.
Uang itu diambil di salah satu tempat di Lampung.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta,” ujar Ghufron.
Baca juga: KPK Geledah Unila Terkait Dugaan Suap Penerimaan Jalur Mandiri
Sebanyak Rp 575 juta uang tersebut kini telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.
Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri.
Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan oleh Karomani.
“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Ghufron.
Dalam melakukan aksinya, Karomani diduga mematok "tarif" Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
Ghufron mengatakan, Karomani dan para tersangka mematok "tarif" minimal Rp 100 juta untuk meluluskan sang calon mahasiswa.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
Baca juga: Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Beberapa Lokasi di Kampus Digeledah KPK