JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Universitas Lampung (Unila) pada Senin (22/8/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan upaya paksa dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: Hasil Suap Rektor Unila Jadi Emas Batangan, KPK Buka Kemungkinan Usut TPPU
Ali mengatakan saat ini penggeledahan tersebut masih berlangsung. KPK menyatakan akan mengumumkan hasil penggeledah tersebut.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan sampaikan nanti perkembangannya,” ujar Ali.
Sebelumnya, Rektor Unila Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat.
Karomani diduga menerima suap terkait seleksi mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri.
Pada 2022, Unila kembali menggelar Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila). Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut.
Karomani kemudian memerintahkan dua buahnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Bidang Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo.
Mereka bertugas melakukan seleksi secara personal terhadap orang tua mahasiswa yang sanggup membayar biaya masuk Unila. Keduanya juga mengumpulkan uang dari mahasiswa yang telah diluluskan Karomani.
Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani memasang tarif Rp 100 juta hingga 350 juta untuk masuk Unila.
KPK menduga Karomani menerima suap sekitar Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa tersebut.
Baca juga: Kasus Rektor Unila, Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Dinilai Jadi Celah Korupsi Terbesar
Sebanyak Rp 603 juta di antaranya berasal dari uang yang dikumpulkan Mualimin. Sementara, dari Budi Sutomo dan Heryandi KPK menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp 4,4 miliar.
“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Ghufron.
Di hari penahanannya, Karomani enggan banyak berkomentar soal kasus yang menjeratnya.
Ia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Ya saya mohon maaflah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).
Selebihnya, ia meminta masyarakat mengikuti persidangan. “Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.