Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Kewenangan Wakil Menteri

Kompas.com - 23/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas, seorang menteri dapat dibantu oleh seseorang atau lebih wakil menteri.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mengacu pada undang-undang tersebut, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Lalu, apa tugas dan kewenangan yang dimiliki wakil menteri?

Baca juga: Belasan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Ahli: Tidak Terlalu Dibutuhkan

Tugas dan kewenangan dari wakil menteri

Aturan mengenai wakil menteri dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.

Merujuk pada peraturan ini, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:

  • membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
  • membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian

Adapun rincian tugas wakil menteri terdiri dari:

  • membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian;
  • membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
  • memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  • membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian;
  • melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
  • mewakili menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan menteri;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri; dan
  • dalam hal tertentu, wakil menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh presiden atau melalui menteri.

Wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat eselon I di lingkungan kementerian.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik

Kedudukan wakil menteri

Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Meski demikian, dalam struktur organisasi, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Jabatan ini berada di bawah menteri dan bertanggung jawab langsung kepada menteri. Seorang wakil menteri dapat menjabat paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya.

Posisi wakil menteri ini dapat diisi oleh seorang pegawai negeri ataupun bukan.

Uang penghargaan untuk wakil menteri

Wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.

Perihal uang penghargaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com