Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji dosen PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud, dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja (tukin).
Aturan pengecualian tukin ini memang kerap kali diprotes para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah kementerian/lembaga lainnya tetap mendapatkan tukin.
Baca juga: Mahasiswa Unila Demo Kasus Korupsi Rektor: Kami Malu...
Dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Tambahan tugas yang dimaksud meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Besar nilai tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.
Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Karomani memiliki harta kekayaan dengan total Rp 3,1 miliar lebih (Rp 3.186.500.461). Berikut rinciannya:
1.Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/80 m2 di Kab/ Kota Bandar Lampung, hasil sendiri Rp 82.320.000