JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghentikan jabatan Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) buntut dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Diketahui, KPK menangkap Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8/2022).
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Nizam mengatakan, pejabat eselon dari Kemendikbud Ristek yang akan mengisi posisi Plt Rektor Unila.
Baca juga: Berkaca Kasus Rektor Unila, Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Perlu Dihapus
Penunjukan Plt Rektor Unila itu dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
"Pak Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed, Direktur Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang ditugasi menjadi Plt Rektor Unila," ujar Nizam.
Menurut Nizam, jika jabatan fungsional Karomani dicabut otomatis membuat jabatan akademiknya tercopot.
Hal itu apabila persidangan menyatakan yang bersangkuta terbukti bersalah.
"Kalau terbukti melakukan tindakan kriminal, seseorang bisa dicabut PNS-nya serta jabatan fungsionalnya sebagai dosen. Kalau jabatan fungsional dicabut, otomatis jabatan akademik juga turut dicabut," tuturnya.
Baca juga: Kasus Suap Unila Bukan Korupsi Pertama di Lingkungan Perguruan Tinggi Tanah Air, Ini Faktanya...
Diketahui, Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK juga telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka.
Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.
Selain itu, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) pagi.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.