Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komnas Perempuan Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 20/08/2022, 13:33 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun polisi sudah menghentikan kasus tersebut dan Putri Candrawathi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya harus melihat dugaan kasus kekerasan tersebut secara utuh sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Baca juga: Pernah Benarkan Ada Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Beri Penjelasan

"Untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan dari ibu PC, dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, dia sebagai tersangka atas pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu (pemeriksaan) tetap harus dilakukan." ucap Aminah, dalam keterangan video, dikutip Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Aminah, Komnas Perempuan memiliki pendekatan yang berbeda dengan kepolisian dalam memeriksa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri.

Kepolisian fokus pada unsur pidana, sedangkan Komnas Perempuan memeriksa kasus tersebut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia atau tidak.

"Jadi kalau ditanya apakah PC ini dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta dan pemeriksaan dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dihentikan? tentu tidak," ujar Aminah.

Dia memaparkan, upaya pengungkapan fakta sudah dilakukan dan sudah berjalan sesuai dengan kaidah Hak Asasi Manusia.

Komnas Perempuan dengan tegas harus mendapatkan gambaran yang utuh atas kasus tersebut dan harus mendengarkan keterangan Putri meskipun berstatus tersangka.

"Yang kita tau bahwa dalam posisi ini dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Tentu itu akan tetap dilakukan (pemeriksaan)," kata dia.

"Untuk prosesnya kami masih dalam proses koordinasi kapan dan bagaimana meminta keterangan terhadap PC," pungkas Aminah.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologis

Dugaan kekerasan seksual dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Laporan itu dibuat sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J, yakni 9 Juli 2022.

Setelah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual itu karena dinilai tidak ada unsur pidana.

"Kita hentikan penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).

Sepekan setelah SP3 kasus kekerasan seksual, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu disebut hadir di saat peristiwa nahas itu terjadi dan disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com