JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun polisi sudah menghentikan kasus tersebut dan Putri Candrawathi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya harus melihat dugaan kasus kekerasan tersebut secara utuh sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Pernah Benarkan Ada Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Beri Penjelasan
"Untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan dari ibu PC, dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, dia sebagai tersangka atas pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu (pemeriksaan) tetap harus dilakukan." ucap Aminah, dalam keterangan video, dikutip Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Aminah, Komnas Perempuan memiliki pendekatan yang berbeda dengan kepolisian dalam memeriksa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri.
Kepolisian fokus pada unsur pidana, sedangkan Komnas Perempuan memeriksa kasus tersebut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia atau tidak.
"Jadi kalau ditanya apakah PC ini dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta dan pemeriksaan dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dihentikan? tentu tidak," ujar Aminah.
Dia memaparkan, upaya pengungkapan fakta sudah dilakukan dan sudah berjalan sesuai dengan kaidah Hak Asasi Manusia.
Komnas Perempuan dengan tegas harus mendapatkan gambaran yang utuh atas kasus tersebut dan harus mendengarkan keterangan Putri meskipun berstatus tersangka.
"Yang kita tau bahwa dalam posisi ini dia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini. Tentu itu akan tetap dilakukan (pemeriksaan)," kata dia.
"Untuk prosesnya kami masih dalam proses koordinasi kapan dan bagaimana meminta keterangan terhadap PC," pungkas Aminah.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologis
Dugaan kekerasan seksual dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Laporan itu dibuat sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J, yakni 9 Juli 2022.
Setelah naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual itu karena dinilai tidak ada unsur pidana.
"Kita hentikan penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).
Sepekan setelah SP3 kasus kekerasan seksual, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu disebut hadir di saat peristiwa nahas itu terjadi dan disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.