Pemberian amplop tersebut, kata Susilaningtias, tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo maupun istrinya.
"Bukan secara langsung. Bukan juga dari kuasa hukumnya secara langsung, bisa jadi mungkin staffnya, saya nggak tau (pasti)," paparnya.
Susilaningtias menambahkan, peristiwa pemberian amplop seringkali dialami LPSK yang dilakukan oleh pihak yang memohon perlindungan.
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Percobaan Penyuapan Ferdy Sambo ke LPSK Harus Penuhi 3 Syarat
Menurut dia, peristiwa ini bisa terjadi karena banyak publik yang belum mengetahui LPSK adalah lembaga negara yang bekerja profesional.
"Bisa jadi banyak publik yang nggak tau bahwa LPSK ini adalah kerja profesional, kedua semua layanan LPSK baik itu penelaahan permohonan kemudian perlindungan dan sebagainya itu tidak berbayar karena kami dibiayai oleh APBN, gitu," papar dia.
"Iya, jadi kami kembalikan secara langsung saat itu juga, ini kan bukan kali pertama ya, jadi kami udah biasa dan biasa kami langsung kembalikan, seperti itu," imbuh Susilaningtias.
Baca juga: Pakar Sebut Upaya Sambo Beri Amplop Petugas LPSK Termasuk Suap
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.