Ia mengatakan, jika petugas LPSK diberi amplop pihak Ferdy Sambo untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, maka kemungkinan petinggi LPSK juga diberikan sejumlah amplop.
"LPSK terima amplop, saya ini Pak orang politik, belajar dari Prof (Menko Polhukam Mahfud MD), Prof ini luar biasa, Prof mengatakan anggota LPSK terima amplop (berisi uang) satu sentimeter, kalau anggotanya terima apa ketuanya nggak terima?" kata Arteria dalam rapat kerja Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (22/8/2022).
Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebut dirinya tidak menuduh.
Tapi sudah menjadi hal lumrah apabila anak buah menerima amplop, kemungkinan besar pimpinan mereka mendapat amplop yang lebih besar.
"Saya tidak menuduh, kalau orang politik bilang anak buah terima, nggak mungkin pimpinan nggak terima. Ini kan butuh yang saya katakan harus diklarifikasi," kata Arteria.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Mahfud MD.
Mahfud menyebut, LPSK tidak menerima amplop dari Ferdy Sambo, tetapi diberi dan langsung dikembalikan.
"LPSK bukan menerima tapi diberi. Beda loh menerima dengan diberi, karena (amplop tersebut diberi) diterima terus ditolak," kata Mahfud.
Peristiwa pemberian amplop tersebut sebelumnya sudah dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Dia membenarkan ada dua amplop berisi uang yang diberikan pihak Ferdy Sambo saat LPSK berkunjung melihat kondisi Putri Candrawathi, istri Sambo.
Susilaningtias mengatakan, pemberian amplop tersebut dilakukan pihak Ferdy Sambo pada awal permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).
Namun Susilaningtias menegaskan, tim LPSK langsung menolak pemberian dua amplop berisi uang itu.
"Tetapi kami langsung menolak," kata dia.
Pemberian amplop tersebut, kata Susilaningtias, tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo maupun istrinya.
"Bukan secara langsung. Bukan juga dari kuasa hukumnya secara langsung, bisa jadi mungkin staffnya, saya nggak tau (pasti)," paparnya.
Susilaningtias menambahkan, peristiwa pemberian amplop seringkali dialami LPSK yang dilakukan oleh pihak yang memohon perlindungan.
Menurut dia, peristiwa ini bisa terjadi karena banyak publik yang belum mengetahui LPSK adalah lembaga negara yang bekerja profesional.
"Bisa jadi banyak publik yang nggak tau bahwa LPSK ini adalah kerja profesional, kedua semua layanan LPSK baik itu penelaahan permohonan kemudian perlindungan dan sebagainya itu tidak berbayar karena kami dibiayai oleh APBN, gitu," papar dia.
"Iya, jadi kami kembalikan secara langsung saat itu juga, ini kan bukan kali pertama ya, jadi kami udah biasa dan biasa kami langsung kembalikan, seperti itu," imbuh Susilaningtias.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/13065361/anggota-komisi-iii-pertanyakan-amplop-yang-diterima-petugas-lpsk-dari-ferdy