Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Dugaan Percobaan Penyuapan Ferdy Sambo ke LPSK Harus Penuhi 3 Syarat

Kompas.com - 20/08/2022, 10:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dugaan percobaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memenuhi tiga syarat.

Ghufron mengatakan, percobaan tindak pidana, termasuk suap, biasa disebut dengan istilah poging. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu menyebutkan suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana jika sudah terdapat niat atau mens rea.

“Niatnya itu harus sudah nyata, jadi niat itu bukan hanya dalam hati tapi ada kegiatan yang nyata, yang terukur, yang bisa dibuktikan ,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali

Ghufron melanjutkan, syarat kedua adalah adanya permulaan perbuatan yang mengarah kepada dugaan suap tersebut.

Sementara, syarat ketiga, percobaan penyuapan itu gagal bukan disebabkan perbuatan pelaku, melainkan pihak eksternal.

Ghufron lantas mencontohkan, dirinya bersama Sekjen KPK berniat mencuri suatu warung. Dalam hal ini, niat pencurian dibuktikan dengan adanya kesepakatan untuk melakukan pencurian dan berbagi peran.

“Itu menunjukkan ada mens rea, ada niatan,” kata Ghufron.

Baca juga: Soal Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Masih Verifikasi

Pada waktu yang sudah direncanakan, ia bersama Sekjen KPK pun bergerak dan mencongkel pintu dan memasuki warung tersebut.

Namun, karena anjing penjaga terbangun dan menyalak, pemilik warung berteriak dan membuat pencurian itu urung terlaksana.

“Pemiliknya mengakibatkan dia teriak, kami kabur. Nah itu masuk percobaan pencurian,” ujarnya.

Dalam kasus upaya penyuapan Sambo, kata Ghufron, harus terdapat kesepakatan antara penyuap dan pihak yang menerima suap. Setelah disepakati, harus terdapat perbuatan upaya pemberian suap.

Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta

Ghufron mengatakan, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK yang diajukan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Pihaknya juga telah menghubungi pelapor dan sedang melakukan verifikasi. Ia berjanji akan mengumumkan lebih lanjut hasil verifikasi laporan tersebut.

“Kalau kami lakukan informasi sebelum dilakukan bubar nanti proses verifikasinya, bisa-bisa kemudian tidak, hasilnya tidak bisa optimal untuk menemukan hal-hal yang dibutuhkan untuk memperkuat informasi dan data tersebut,” tutur Ghufron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com