JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dugaan percobaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memenuhi tiga syarat.
Ghufron mengatakan, percobaan tindak pidana, termasuk suap, biasa disebut dengan istilah poging. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu menyebutkan suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana jika sudah terdapat niat atau mens rea.
“Niatnya itu harus sudah nyata, jadi niat itu bukan hanya dalam hati tapi ada kegiatan yang nyata, yang terukur, yang bisa dibuktikan ,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali
Ghufron melanjutkan, syarat kedua adalah adanya permulaan perbuatan yang mengarah kepada dugaan suap tersebut.
Sementara, syarat ketiga, percobaan penyuapan itu gagal bukan disebabkan perbuatan pelaku, melainkan pihak eksternal.
Ghufron lantas mencontohkan, dirinya bersama Sekjen KPK berniat mencuri suatu warung. Dalam hal ini, niat pencurian dibuktikan dengan adanya kesepakatan untuk melakukan pencurian dan berbagi peran.
“Itu menunjukkan ada mens rea, ada niatan,” kata Ghufron.
Baca juga: Soal Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Masih Verifikasi
Pada waktu yang sudah direncanakan, ia bersama Sekjen KPK pun bergerak dan mencongkel pintu dan memasuki warung tersebut.
Namun, karena anjing penjaga terbangun dan menyalak, pemilik warung berteriak dan membuat pencurian itu urung terlaksana.
“Pemiliknya mengakibatkan dia teriak, kami kabur. Nah itu masuk percobaan pencurian,” ujarnya.
Dalam kasus upaya penyuapan Sambo, kata Ghufron, harus terdapat kesepakatan antara penyuap dan pihak yang menerima suap. Setelah disepakati, harus terdapat perbuatan upaya pemberian suap.
Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta
Ghufron mengatakan, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK yang diajukan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Pihaknya juga telah menghubungi pelapor dan sedang melakukan verifikasi. Ia berjanji akan mengumumkan lebih lanjut hasil verifikasi laporan tersebut.
“Kalau kami lakukan informasi sebelum dilakukan bubar nanti proses verifikasinya, bisa-bisa kemudian tidak, hasilnya tidak bisa optimal untuk menemukan hal-hal yang dibutuhkan untuk memperkuat informasi dan data tersebut,” tutur Ghufron.