Dari Mualimin, KPK menduga Karomani menerima suap hingga Rp 603 juta. Sementara itu, melalui Muhammad Basri dan Budi Sutomo, Karomani diduga menerima suap hingga Rp 4,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sebagian suap tersebut sudah didepositkan. Sebagian uang tersebut juga sudah diubah menjadi emas.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian, KPK juga menetapkan seorang dari pihak calon mahasiswa yang diluluskan bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.