Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang Kompas: 41 Persen Responden Anggap Penjaringan Anggota Baru Parpol Pragmatis

Kompas.com - 22/08/2022, 10:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan terbaru Litbang Kompas menunjukkan 41 persen responden menganggap penjaringan anggota baru partai politik (parpol) dalam proses verifikasi untuk kepentingan pragmatis.

Sementara hanya 23,8 persen responden yang menilai penjaringan anggota baru parpol untuk regenerasi partai.

Tingginya penilaian kepentingan pragmatis dibanding persentase regenerasi dianggap jika penjaringan anggota baru hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Mengenal Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

“Hal ini menjadi penanda agenda pemenuhan keanggotaan parpol dipandang sekadar untuk memenuhi persyaratan verifikasi calon peserta pemilu,” tulis Harian Kompas edisi Senin (22/8/2022).

Selain itu, sebanyak 13,5 persen responden menganggap bahwa penjaringan anggota baru parpol tersebut untuk penguatan kelembagaan partai. Sementara, 21,7 persen responden tidak tahu.

Litbang Kompas juga merilis temuan atas respons publik mengenai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka akses daring untuk mengecek keanggotaan parpol.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar 24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024

Publik dapat mengecek melalui Nomor Identitas Kependudukan (NIK) untuk mengetahui namanya masuk keanggotaan parpol.

Temuan Litbang Kompas memperlihatkan bahwa 38,8 persen responden tidak tahu dan tidak peduli akan hal itu.

Selanjutnya, 38,1 persen responden ingin mengecek setelah tahu ada akses daring tersebut.

Lalu sebanyak 7,3 persen responden mengetahui namun belum sempat mengecek dan segera mengeceknya.

Terakhir, 3,8 persen responden tahu tapi tidak terarik mengecek dan 12 persen tak tahu mengenai akses daring tersebut.

Adapun pengumpulan pendapat ini dilakukan melalui telepon oleh Litbang Kompas pada 9-11 Agustus 2022 dengan melibatkan 504 responden via wawancara.

Sampel ditentukan secara acak. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,37 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com