KOMPAS.com – Susunan kabinet memiliki pengaruh yang sangat penting dalam pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.
Bersama dengan presiden dan wakilnya, kabinet termasuk ke dalam lembaga eksekutif. Artinya, kabinet merupakan bagian dari pemerintah.
W.S. Sayre menyebut, pemerintah merupakan organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
Baca juga: Kabinet Gemuk Jokowi dan Wacana Perampingan yang Tinggal Janji...
Kabinet merupakan susunan para menteri yang membantu presiden dan menjadi bagian pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kabinet adalah badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri.
KBBI juga mendefinisikan kabinet sebagai kantor kerja, terutama bagi presiden, perdana menteri, dan sebagainya.
Di Indonesia, para menteri yang tergabung dalam kabinet bertugas untuk membantu presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas. Kabiner bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kabinet terdiri dari beberapa kementerian. Para menteri yang dipilih oleh presiden tersebut berasal dari partai dan non partai atau kalangan profesional.
Baca juga: Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hingga saat ini, tercatat ada 40 kabinet yang telah dibentuk sejak awal kemerdekaan.
Kabinet-kabinet tersebut merupakan bagian dari pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden saat ini, Joko Widodo.
Ada tujuh kabinet yang dibentuk dalam pemerintahan pasca reformasi di tahun 1998. Kabinet pasca reformasi tersebut, yakni:
Referensi: