Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabinet Gemuk Jokowi dan Wacana Perampingan yang Tinggal Janji...

Kompas.com - 16/06/2022, 13:39 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabinet Indonesia Maju kian gemuk. Jumlah kursi wakil menteri terus bertambah.

Pasca-reshuffle, total ada 50 anggota kabinet yang terdiri dari 34 menteri dan 16 wakil menteri.

Ada tiga wakil menteri yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/6/2022). Seluruhnya dari kalangan partai politik.

Baca juga: Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Baru: Raja Juli, Afriansyah Noor, dan Wempi Wetipo

John Wempi Wetipo dilantik sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri. Politisi PDI Perjuangan itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Oktober 2019.

Jokowi juga melantik Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Raja Juli menggantikan Wakil Menteri ATR/BPN sebelumnya yang juga rekan satu partainya, Surya Tjandra.

Kemudian, Afriansyah Ferry Noor dilantik presiden sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dia merupakan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: Para Menteri Kepercayaan Jokowi yang Sepi dari Isu Reshuffle

Dengan pelantikan ketiga wakil menteri ini, susunan wakil menteri terbaru di Kabinet Indonesia Maju menjadi sebagai berikut:

  1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
  2. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Saadi
  3. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
  4. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
  5. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
  6. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Budi Arie Setiadi
  7. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
  8. Wakil Menteri BUMN I: Kartika Wirjoatmodjo
  9. Wakil Menteri BUMN II: Pahala Nugraha Mansury
  10. Wakil Menteri Pertahanan: M Herindra
  11. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Edward OS Hiariej
  12. Wakil Menteri Pertanian: Harvick Hasnul Qolbi
  13. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono
  14. Wakil Menteri ATR/BPN: Raja Juli Antoni
  15. Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Afriansyah Noor
  16. Wakil Menteri Dalam Negeri; John Wempi Wetipo

Kendati demikian, masih ada beberapa kursi wakil menteri yang kosong hingga kini. Memang, Presiden Jokowi meneken beberapa peraturan presiden (perpres) tentang jabatan kursi wakil menteri di sejumlah instansi.

Namun, hingga kini masih ada 9 kursi wakil menteri yang belum terisi.

Baca juga: Reshuffle Kabinet ala Jokowi: antara Politik Lemah-Kuat dan Agenda 2024

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pernah mengatakan bahwa kursi wakil menteri tidak harus diisi. Kursi wamen diisi hanya jika dibutuhkan.

"Dalam perpres kelembagaan, beberapa kementerian memang ada posisi wakil menteri, tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Lantas, kursi wamen mana sajakah yang masih kosong? Berikut daftarnya:

  1. Wakil Menteri Sosial
  2. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  3. Wakil Menteri Investasi
  4. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas
  5. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
  6. Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  7. Wakil Menteri Koperasi dan UKM
  8. Wakil Menteri Perindustrian
  9. Wakil Menteri Ketenagakerjaan
  10. Wakil Menteri PUPR

Sempat janjikan perampingan

Awal terpilih sebagai presiden, Jokowi sempat mewacanakan perampingan kabinetnya.

Dia bahkan pernah mempertimbangkan untuk menghilangkan jabatan wakil menteri pada pemerintahannya. Jika pun wamen tetap ada, kala itu, Jokowi mengaku lebih senang apabila jabatan itu hanya di beberapa kementerian.

Baca juga: Reshuffle Menteri Jokowi Dinilai Jauh dari Harapan Rakyat

"(Adanya wamen) bukan sedikit beban anggarannya. Jadi, bisa saja dihilangkan atau hanya satu-dua kementerian yang diberi wamen," katanya di Balaikota Jakarta, 12 Agustus 2014 silam.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com