JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pertemuan tersebut dilakukan di lantai tiga rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling.
Pertemuan tersebut dihadiri Sambo, Putri, sopir Putri bernama Bharada E atau Richard Eliezer, dan ajudan Putri, Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Baca juga: Polri Ungkap Dasar Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Agus, Sambo menanyakan kesanggupan dua anak buahnya mengeksekusi Brigadir Yosua.
“Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Polri menengarai Putri mengikuti skenario yang dibangun suaminya.
Ia kemudian mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Rumah tersebut nantinya menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Agus juga menyebut, Putri terlibat dalam upaya suap oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” ujar Agus.
Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo
Sebelumnya, polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan dengan metode scientific crime investigation sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tim penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali.
Dalam penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengantongi bukti kamera CCTV dan keterangan saksi.
Dalam rekaman itu, Putri melakukan kegiatan yang menjadi bagian rencana pembunuhan Yosua.
Putri kemudian dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana disangkakan terhadap Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.