Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Tidak Rebutan Kasus Surya Darmadi dengan Kejagung

Kompas.com - 19/08/2022, 13:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berebut perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya bahkan membuka peluang untuk melimpahkan kasus suap Surya Darmadi yang sedang ditangani KPK ke Kejagung.

“Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada. Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Kejagung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu Karena Sakit

Menurut Karyoto, KPK dan Kejagung sangat mungkin menangani perkara korupsi Surya Darmadi dalam satu berkas tuntutan.

Menurutnya, jika salah satu lembaga hukum tersebut mesti melimpahkan berkas perkara adalah KPK. Sebab, kasus korupsi yang diusut Kejagung lebih rumit.

“Kalau kejaksaan agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, jika memang penuntutan terhadap Surya Darmadi dilakukan Kejagung dan KPK secara bersama-sama menjadi pilihan yang membuat penegakan hukum lebih efektif, maka peluang tersebut bisa dipilih.

Baca juga: KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung

Alex mengaku belum mengetahui persis apakah kasus korupsi Surya Darmadi yang diusut Kejagung.

Ia menduga kasus tersebut masih mirip dengan KPK, yakni mengenai modus perizinan kawasan hutan.

“Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.

“Jangan sampai itu tadi sidang KPK kemudian disidang lagi di sana, padahal ada, ya apa, mungkin modusnya enggak jauh-jauh beda,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Baca juga: Surya Darmadi Mengeluh Sakit Saat Diperiksa, Kejagung: Sementara Waktu Dirawat di ICU

Surya Darmadi sebelumnya menjadi buron KPK dan Kejagung.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Pengusutan itu berhasil memenjarakan Gubernur Riau Annas Maamun. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tahun 2019.

Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus kemarin.

Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Kaget Disebut Rugikan Negara hingga Rp 78 Triliun

Tindakannya diduga membuat negara rugi hingga sekitar Rp 78 miliar.

Kejagung juga menetapkan bos perusahaan sawit itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa hari kemudian, Kejagung membekukan seluruh rekening perusahaan PT Duta Palma Group.

Tidak berselang lama, Surya Darmadi berangkat dari Taiwan untuk mendatangi Kejangung guna menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, Surya Darmadi menjadi tahanan Kejagung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com