JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 77 akta kematian jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci.
Saat ini, akta kematian yang telah diterbitkan telah diserahkan kepada keluarga para almarhum jemaah haji. Sementara, masih ada 13 akta kematian yang kini masih dalam proses untuk diterbitkan.
"Dukcapil juga telah menyerahkan sebanyak 77 akta kematian kepada keluarga jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci dan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian," ujar Zudan dilansir dari siaran pers Dukcapil pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Konsul Haji Ingatkan Travel Umrah Tidak Berizin Bisa Dihukum Pidana
"Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jamaah yang wafat," jelasnya.
Dengan demikian hingga saat ini ada 90 akta kematian jemaah haji diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Zudan mengungkapkan, penerbitan akta ini sebagai bentuk pelayanan yang proaktif.
"Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," tutur Zudan.
Baca juga: Temukan Overbudget dan Overservice, Wapres Minta Penyelenggaraan Haji Lebih Efisien
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022 dinyatakan telah berakhir.
Seluruh kloter kepulangan jemaah haji telah selamat kembali ke Tanah Air, ditandai mendaratnya kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) di Bandara Adi Sumarmo, Minggu (14/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.