Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus kemarin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Kaget Disebut Rugikan Negara hingga Rp 78 Triliun
Tindakannya diduga membuat negara rugi hingga sekitar Rp 78 miliar.
Kejagung juga menetapkan bos perusahaan sawit itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa hari kemudian, Kejagung membekukan seluruh rekening perusahaan PT Duta Palma Group.
Tidak berselang lama, Surya Darmadi berangkat dari Taiwan untuk mendatangi Kejangung guna menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, Surya Darmadi menjadi tahanan Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.