Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Anggap Covid-19 Jadi Flu Biasa, Indonesia Kapan?

Kompas.com - 19/08/2022, 08:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand bakal menganggap Covid-19 seperti flu biasa mulai 1 Oktober 2022.

Hal ini ditandai dengan keputusan Komite Penyakit Menular Nasional (NCDC) Thailand yang memutuskan untuk menurunkan peringkat Covid-19 dari penyakit menular berbahaya menjadi penyakit menular dalam pengawasan.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan suatu kebijakan yang berhubungan dengan pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Laporkan Capaian Vaksinasi Covid-19 Dibanding Tahun Lalu

Keputusan ini juga diambil berdasarkan kondisi terkini tingkat penyebaran kasus hingga tingkat kematian dan kesembuhan. Begitu pula melihat capaian vaksinasi hingga dosis lengkap (booster) 1 untuk masyarakat umum dan booster 2 untuk tenaga kesehatan.

"Prinsip kehati-hatian dan selalu berbasis data akan dilakukan pemerintah dalam membuat kebijakan penting terkait Covid-19. Dimohon selalu memantau perkembangan Covid-19 dan update dari pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Wiku menjelaskan, Indonesia tidak serta-merta mengambil keputusan sendiri. Dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan, pihaknya tetap mengacu pada negara-negara lain. Namun, acuan ini juga mempertimbangkan kapasitas Indonesia.

Baca juga: Satgas Covid-19: Capaian Vaksin Covid-19 Indonesia Jadi Lima Besar Dunia

"Indonesia selalu memantau dan memonitor keadaan Covid-19 di tingkat nasional dan internasional khususnya negara-negara tetangga di Indonesia," tutur dia.

Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian bukan hanya digunakan untuk menetapkan status kewaspadaan Covid-19, melainkan untuk kebijakan pelonggaran protokol kesehatan pula. Sejauh ini, pemerintah masih mewajibkan penggunaan masker di dalam dan di luar ruangan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, keputusan diambil lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum mencabut kewaspadaan terhadap pandemi.

Dalam memutuskan kebijakan, pihaknya lebih memilih untuk memberlakukannya secara bertahap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com