JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand bakal menganggap Covid-19 seperti flu biasa mulai 1 Oktober 2022.
Hal ini ditandai dengan keputusan Komite Penyakit Menular Nasional (NCDC) Thailand yang memutuskan untuk menurunkan peringkat Covid-19 dari penyakit menular berbahaya menjadi penyakit menular dalam pengawasan.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan suatu kebijakan yang berhubungan dengan pandemi Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19 Laporkan Capaian Vaksinasi Covid-19 Dibanding Tahun Lalu
Keputusan ini juga diambil berdasarkan kondisi terkini tingkat penyebaran kasus hingga tingkat kematian dan kesembuhan. Begitu pula melihat capaian vaksinasi hingga dosis lengkap (booster) 1 untuk masyarakat umum dan booster 2 untuk tenaga kesehatan.
"Prinsip kehati-hatian dan selalu berbasis data akan dilakukan pemerintah dalam membuat kebijakan penting terkait Covid-19. Dimohon selalu memantau perkembangan Covid-19 dan update dari pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Wiku menjelaskan, Indonesia tidak serta-merta mengambil keputusan sendiri. Dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan, pihaknya tetap mengacu pada negara-negara lain. Namun, acuan ini juga mempertimbangkan kapasitas Indonesia.
Baca juga: Satgas Covid-19: Capaian Vaksin Covid-19 Indonesia Jadi Lima Besar Dunia
"Indonesia selalu memantau dan memonitor keadaan Covid-19 di tingkat nasional dan internasional khususnya negara-negara tetangga di Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian bukan hanya digunakan untuk menetapkan status kewaspadaan Covid-19, melainkan untuk kebijakan pelonggaran protokol kesehatan pula. Sejauh ini, pemerintah masih mewajibkan penggunaan masker di dalam dan di luar ruangan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, keputusan diambil lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum mencabut kewaspadaan terhadap pandemi.
Dalam memutuskan kebijakan, pihaknya lebih memilih untuk memberlakukannya secara bertahap.
"Memang dari WHO itu belum ada declare kapan pencabutan pandemi. Untuk Indonesia memang kita sangat hati-hati dan melakukan secara bertahap," ucap Syahril dalam konferensi pers update Health Working Group G20 Ketiga di Jakarta.
Syahril mengungkapkan, kehati-hatian yang diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Pelonggaran kebijakan pada masa pandemi Covid-19 harus disesuaikan dengan kemampuan negara tersebut.
Indonesia sendiri pernah melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan. Namun selang sebulan pasca kebijakan diambil, pemerintah kembali mewajibkan pemakaian masker baik di luar maupun di dalam ruangan.
Tarik-ulur kebijakan ini juga terlihat dalam syarat perjalanan menggunakan transportasi kapal laut, pesawat udara, dan kereta api. Teranyar, pembuat kebijakan mewajibkan masyarakat menunjukkan hasil negatif tes PCR bagi yang belum mendapat vaksinasi booster.
"Artinya (kebijakan ini) situasional. Ini menyebabkan pengambilan keputusan memang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat banyak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.