Menurut laporan, Bharada E sempat dijanjikan uang Rp 1 miliar. Sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf dijanjikan masing-masing Rp 500 juta.
Selain itu, mereka melaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Robert.
Tampak mengetahui dugaan upaya suap tersebut dari sejumlah pemberitaan di media massa.
Ia mengingatkan, dugaan upaya suap itu masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Robert dan rekan-rekannya meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.
Baca juga: Sambo Diduga Coba Suap Petugas LPSK, Pakar: Percobaan Korupsi Dapat Dihukum
“(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap,” ujar Robert.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh Sambo yang merupakan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu (17/8/2022), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Pakar Sebut Upaya Sambo Beri Amplop Petugas LPSK Termasuk Suap
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK itu, walau ditolak, sudah bisa diproses.
"Karena dalam kasus dugaan suap pada LPSK itu gagal karena dikembalikan oleh yang menerima. Jadi suap ya sudah finish, sudah sempurna, sudah terjadi. Gagalnya kan setelah diberikan," ucap Boyamin dalam keterangan pada Rabu (17/8/2022).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perbuatan upaya percobaan pemberian amplop berisi uang yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah termasuk dalam korupsi.
"Ya, karena percobaan korupsi itu juga korupsi dan dapat dihukum," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Abdul mengatakan, upaya pemberian amplop diduga berisi uang kepada petugas LPSK itu sudah termasuk perbuatan menjanjikan sesuatu atau percobaan suap.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Timsus Polri Soal Kematian Brigadir J