"Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang suap atau menjanjikan sesuatu," ujar Abdul.
"Sehingga upaya memberikan amplop kepada petugas LPSK merupakan bagian dari tindak pidana korupsi," sambung Abdul.
"Karena itu KPK wajib untuk menyelidiki," kata Abdul.
Sementara itu, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, perbuatan percobaan pemberian amplop berisi uang yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Eva, walau petugas LPSK menolak amplop itu, tetapi upaya yang dilakukan itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pejabat negara untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, meski ditolak oleh pejabat tersebuat, adalah tindak pidana suap seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Sambo Dilaporkan ke KPK
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta seorang sipil yang merupakan asisten rumah tangga istri Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM).
Dalam pemeriksaan, Sambo menyatakan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J karena korban melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mabes Polri baru mengumumkan peristiwa itu pada 11 Juli 2022.
Baca juga: Apa Itu PTSD? Indikasi Gangguan Kesehatan Jiwa Istri Ferdy Sambo
Di sisi lain, sampai saat ini tercatat ada 36 polisi yang melanggar kode etik dari 63 polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.