Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Dugaan Transaksi Janggal di Rekening Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang PPATK?

Kompas.com - 18/08/2022, 11:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan transaksi janggal dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dinilai janggal lantaran transaksi sebanyak Rp 200 juta itu diduga terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.

"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Kendati begitu, Ivan enggan membocorkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.

Dia mengatakan bakal menyerahkan temuan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kini mengusut kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: PPATK Proses Informasi Adanya Transaksi dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal

Lantas, apa itu PPATK? Apa saja tugas dan wewenang PPATK sebenarnya?

Sejarah PPATK

Dilansir dari laman resmi ppatk.go.id, PPATK lahir dari upaya untuk memerangi kejahatan pencucian uang atau money laundering.

Pada tahun 2002, diterbitkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengamanatkan pendirian PPATK.

Lalu, pada Oktober 2002 pemerintah mengangkat Yunus Husein dan I Gde Made Sadguna sebagai kepala dan wakil kepala PPATK pertama.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: KPK dan PPATK Bergerak

Kedudukan PPATK

Kedudukan PPATK kini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 1 angka 1 UU tersebut berbunyi, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

UU Nomor 8 Tahun 2010 juga menyatakan, PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

Setiap orang dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK dalam bentuk apa pun.

PPATK juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"PPATK bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com