Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 16/08/2022, 15:41 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi mulai disusun setelah Komnas HAM memeriksa tempat kejadian perkara dan memeriksa ulang Bharada E pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Rekomendasi ini nantinya diserahkan kepada eksekutif tertinggi, yaitu presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM bisa menjadi bagian pengawasan eksternal penegakan hukum di Indonesia.

Anam mengatakan, pengawasan eksternal itu pernah disinggung Mahfud MD saat membicarakan kasus Brigadir J.

"Menko Polhukam Prof Mahfud juga mengatensi kami termasuk kalau beberapa keterangan, dia mempercayakan kasus ini melalui mekanisme pengawasan eksternal, siapa eksternal? ya Komnas HAM," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Selain itu, rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh kepolisian sebagai bentuk perbaikan institusi polri dalam menjalankan penegakan hukum.

"Ketika kami meminta akses pada timsus, yang di dalamnya juga ada pak Kabareskrim tentu saja beliau adalah penyidik, sampai detik ini kami diberikan akses seluas-luasnya. Artinya sejak awal temuan maupun rekomendasi Komnas HAM juga ditunggu oleh mereka," ucap Anam.

Baca juga: Minta Keterangan Bharada E, Komnas HAM: Kondisinya Sehat, Lancar Merespons

Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J juga bersifat terbuka. Anam mengatakan, publik yang ingin tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Komnas HAM memiliki mandat dalam rekomendasinya untuk menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, termasuk peristiwa obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Itu penting untuk dibilang ke publik agar peristiwa ini tidak berulang kembali. Kalau berulang kembali yang rugi siapa? Siapa pun akan rugi ketika ada semua hambatan, baik substansial maupun prosedural terkait proses penegakan hukum," papar Anam.

"Jadi kalau peran (rekomendasi) Komnas HAM ini kompleks. Satu untuk menjawab keinginan publik yang ingin tahu, kedua memastikan prosedurnya dijalankan dengan baik, ketiga mendorong agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Jadi sepenting itu rekomendasi dari Komnas HAM," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com