Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka

Kompas.com - 16/08/2022, 13:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan Eltinus terdaftar pada 20 Juli lalu dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Eltimus meminta hakim tunggal PN Jaksel yang akan menangani gugatan ini mengabulkan semua permohonan yang ia ajukan.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sinstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).

Selain itu, Eltimus juga meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dengan demikian, Eltimus meminta penetapan tersangka itu tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika

Adapun dalam Sprindik itu, sebagaimana diungkapkan dalam petitum tersebut, Eltimus disangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Eltimus juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan berikut keputusan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, Eltimus meminta hakim membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika

“Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula,” sebagaimana tertulis dalam petitum tersebut.

Sebagai informasi, sejak Juni lalu KPK telah memanggil satu tersangka kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Namun, tersangka yang dimaksud tidak kunjung memenuhi panggilan KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, Tribunnews.com melaporkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Kabupaten Mimika. Proyek ini sudah berjalan sejak 2015.

Baca juga: KPK Duga Bahan Material Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika Tak Sesuai Spesifikasi

Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.

Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com